SYARAT-SYARAT DAN KONDISI LAYANAN ELECTRONIC BANKING
TERMS AND CONDITIONS OF ELECTRONIC BANKING SERVICE
PENTING
IMPORTANT
Mohon agar Syarat-syarat dan Kondisi ini dibaca dengan teliti sebelum menggunakan Layanan Electronic Banking Bank of China (Hong Kong) Limited Cabang Jakarta.
Please read these Terms and Conditions carefully before applying to open Electronic Banking Service of Bank of China (Hong Kong) Limited Jakarta Branch.
Jika Nasabah melanggar salah satu dari kewajiban keamanan Nasabah sebagaimana tercantum pada klausul 5 dan 6 dibawah ini, Nasabah akan bertanggung jawab atas transaksi tersebut meskipun Nasabah tidak memberikan otorisasi.
If Customer breach any of Customer security obligations in clause 5 and 6 below, Customer shall be liable for transactions even if Customer did not authorize them.
Harap diketahui bahwa setelah pendaftaran awal ini, Bank tidak akan menghubungi Nasabah, atau meminta siapapun untuk melakukannya atas nama Bank dan meminta kode keamanan Nasabah. Jika Nasabah menerima permintaan seperti ini dari seseorang (meskipun mereka menggunakan nama dan logo Bank yang kelihatan seolah-olah asli) maka mungkin ini suatu penipuan dan Nasabah tidak diperkenankan memberitahukan kode keamanan Nasabah kepada mereka. Selanjutnya, permintaan seperti ini harus segera dilaporkan kepada Bank.
Please note that after initial registration, Bank will never contact Customer, or ask anyone to do so on its behalf and ask for Customer’s security codes. If Customer receives any such request from anyone (even if they are using Bank’s name and logo and appear to be genuine) then it is likely to be fraudulent and Customer must not supply Customer’s security codes to them. Any such requests should be reported immediately to Bank.
1.
DEFINISI
DEFINITION
Kata-kata di bawah ini berarti seperti yang ada dalam dokumen ini:
The following words have these meanings in these Terms and Conditions:
Bank berarti Bank of China (Hong Kong) Limited Cabang Jakarta.
Bank refers to Bank of China (Hong Kong) Limited Jakarta Branch.
Electronic Banking berarti layanan BOCNet dan/ atau BOC Mobile.
Electronic Banking refers to BOCNet and/ or BOC Mobile services.
Internet Banking BOC (“BOCNet”) berarti layanan perbankan yang disediakan bagi Nasabah untuk mengakses rekeningnya dan melakukan transaksi non tunai melalui jaringan internet dengan menggunakan PC/computer.
Internet Banking (“BOCNet”) means the electronic banking service provided by the Bank to the Customer which enables the customer to access the accounts and make non cash transactions through internet access using PC/Computer.
Mobile Banking BOC (“BOC Mobile”) berarti layanan perbankan elektronik yang disediakan bagi Nasabah untuk mengakses rekeningnya dan melakukan transaksi perbankan non tunai melalui telepon seluler/handphone.
Mobile Banking BOC (“BOC Mobile”) means the electronic banking service provided by the Bank to the Customer which enables the Customer to access the accounts and make non cash transactions through the cellular phone.
Formulir Aplikasi berarti formulir yang harus di lengkapi dan ditandatangani Nasabah untuk permohonan layanan Electronic Banking.
Application Form means the form which shall be completed and signed by Customer when applying for Electronic Banking service.
Layanan berarti layanan Electronic Banking.
Service refers to Electronic Banking service.
Perangkat Keamanan berarti ID Pengguna, Kode Sandi, E-Token, kode verifikasi dan/atau perangkat atau metode lainnya yang disediakan Bank bagi pemegang rekening untuk mengakses dan/atau menggunakan layanan.
Security Device refers to the user ID, password, E-Token, verification code and/or such other device or method which Bank provides to the Account Holder to access and/or use the Services.
Rekening berarti rekening yang dibuat atas nama Nasabah pada Bank.
Account means the account held in Customer’s name(s) with Bank.
Hari Kerja berarti suatu hari, selain hari Sabtu atau Minggu atau hari libur resmi, dimana Bank beroperasi untuk melakukan kegiatan usahanya di Indonesia.
Business Day means any day, other than a Saturday or a Sunday or a public holiday, on which banks are open for business in Indonesia.
E-token adalah alat keamanan yang menghasilkan kode-pas yang unik, dan juga dikenal sebagai kode dinamis setiap kali digunakan.
E-token is the security device that produces a unique pass-code, also known as a one-time or dynamic password each time it is used.
Transfer Dana berarti transfer dana antara rekening pilihan Nasabah sesuai dengan instruksi yang diterima oleh Bank melalui Layanan tersebut.
Funds Transfer means a transfer of funds from the Selected Accounts pursuant to instructions received by Bank through the Services.
Situs Web berarti website internet resmi Bank, yang saat ini memiliki alamat domain www.bankofchina.co.id, sebagaimana dapat diubah, diperbarui atau diganti dari waktu ke waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.
Website means Bank’s official Internet website, currently having domain address www.bankofchina.co.id, as may be amended, supplemented or replaced from time to time without prior notice.
Syarat-syarat dan Kondisi berarti dokumen ini yang mengatur syarat-syarat dan kondisi untuk layanan Electronic Banking yang akan disediakan kepada Nasabah, termasuk setiap perubahan atau tambahannya dari waktu ke waktu.
Terms and Conditions means this document stating the terms and conditions for Electronic Banking service which will be made available to the Customer, including any of its amendment or supplements from time to time.
Nasabah berarti nasabah perorangan dan perusahaan yang membuka dan menatausahakan Rekening pada Bank dan yang akan atau telah terdaftar sebagai pengguna layanan Electronic Banking.
Customer refers to the personal and corporate customer who opens and maintains the Account(s) with the Bank and who is going to or already registered as the user of Electronic Banking service.
2.
MENGGUNAKAN LAYANAN
USING THE SERVICES
2.1
Dengan menandatangani Formulir Aplikasi, maka Nasabah:
By signing the Application Form, Customer:
  • Memegang dan membuka sekurang-kurangnya satu Rekening di Bank;
    Hold or open at least one Account in Bank;
  • Mengisi dan mengajukan Formulir Aplikasi kepada Bank.
    Complete and submit an Application Form to Bank;
    2.2
    Sebelum Nasabah dapat menggunakan Layanan ini, Nasabah harus:
    Before Customer can use the Services, Customer must:
  • Memegang dan membuka sekurang-kurangnya satu Rekening di Bank;
    Hold or open at least one Account in Bank;
  • Mengisi dan mengajukan Formulir Aplikasi kepada Bank.
    Complete and submit an Application Form to Bank;
  • Dapat memenuhi semua prosedur terkait sebagaimana disyaratkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan
    Successfully fulfil all relevant identification procedures if and as required by prevailing laws and regulations; and
  • Memperoleh sekurang-kurangnya satu ID pengguna, kode sandi dan E-token yang aman.
    Acquire at least one secure user ID, password and E-token.
    2.3
    Tanpa mengenyampingkan ketentuan klausul mengenai perubahan, bilamana Bank sewaktu-waktu memberikan Layanan yang berbeda, menambah fasilitas dalam Layanan, serta menambah atau mengurangi ketentuan-ketentuan dan kondisi-kondisi dalam Layanan ini, dengan tetap menggunakan Layanan yang sudah ditambah atau diubah tersebut maka Nasabah dianggap setuju terhadap perubahan dan penambahan tersebut.
    Notwithstanding the clause concerning amendment, if Bank provide a difference Services at any times, add the facility of Services and add or change these terms and conditions of this Services at any time, by using the Services that has been added or changed, it shall be mean that Customer agree the additional or alteration of this Services.
    2.4
    Untuk mengakses Layanan, Nasabah harus berhasil:
    To access the Services, Customer must successfully:
  • Memasukkan ID pengguna;
    enter Customer secure user ID;
  • Memasukkan kode sandi yang aman; dan
    enter Customer secure password; and
  • Memasukkan kode dinamis yang dihasilkan dari E-token.
    enter the dynamic password generated by Customer E-token.
    3.
    PERANGKAT KEAMANAN
    SECURITY DEVICES
    3.1
    ID Pengguna:
    The secure user ID:
  • 6-20 digit kombinasi huruf dan angka;
    is a 6-20 digit alpha-numeric code;
  • Mengidentifikasi Nasabah sebagai pemilik Rekening; dan
    identifies Customer as the holder of the Account; and
  • Diatur oleh Nasabah.
    is set up by Customer.
    3.2
    Kode Sandi yang aman:
    The secure password:
  • 8-20 digit kombinasi huruf dan angka;
    is an 8-20 digit alpha-numeric code;
  • Melakukan verifikasi terhadap identitas pengguna untuk mengakses Layanan; dan
    verifies Customer’s identity to access the Service; and
  • Diatur oleh Nasabah.
    is set up by Customer.
    3.3
    Dalam satu hari, pada saat kapanpun ID pengguna dimasukkan dan Nasabah salah memasukkan Kode Sandi sebanyak 5 kali berturut-turut, maka ID pengguna akan mengalami pemblokiran sementara dan Nasabah tidak dapat melakukan log-in kembali hingga keesokan hari. Apabila Nasabah salah memasukkan kode sandi sebanyak 15 kali berturut-turut, maka ID pengguna akan mengalami pemblokiran secara permanen dan Nasabah tidak dapat melakukan log-in kembali hingga Nasabah memberitahukan kepada Bank untuk mengaktifkan kembali ID pengguna dengan memperlihatkan bukti bahwa Nasabah adalah pemilik ID pengguna.
    On any day, once Customer’s user ID is entered, if the wrong password is entered 5 times consecutively, Customer’s user ID will be temporarily blocked and Customer will not be allowed to attempt a further login until the next day. If the wrong password is entered 15 times consecutively, Customer’s user ID will be permanently blocked and Customer will not be allowed to attempt a further login until Customer notify Bank to reactivate Customer’s username by providing a proof of Customer’s identity.
    3.4
    Kode Dinamis:
    The Dynamic Password:
  • adalah 6 digit angka yang dihasilkan secara acak yang merupakan pengembangan dari E-token, dan ditampilkan pada layar kecil pada E -token;
    is a random 6 digit number generated by E-token, and is displayed on a small screen on the E-token;
  • Akan berubah setiap 60 detik selama kode masih berlaku; dan
    is typically generated every 60 seconds which is the life span of the password; and
  • Hanya dapat digunakan selama masih berlaku. Kode yang sama tidak dapat digunakan lebih dari satu kali.
    can only be used during the life span. The same dynamic password cannot be used more than once.
    3.5
    Setiap kali Nasabah salah memasukkan kode dinamis sebanyak 10 kali berturut-turut, maka E-token secara otomatis akan terkunci dan Nasabah tidak dapat melakukan log-in berikutnya hingga Nasabah memberitahukan kepada Bank untuk membuka E-token Nasabah yang terkunci dengan memperlihatkan bukti bahwa Nasabah adalah pemilik User ID.
    On any day, if the invalid dynamic password is entered 10 times consecutively, the E-token will be automatically locked and Customer will not be allowed to attempt a further login until Customer notify Bank to unlock Customer’s E-token by providing a proof of Customer’s identity.
    4.
    TRANSFER DANA
    FUNDS TRANSFER
    4.1
    Nasabah dapat menginstruksikan Bank untuk melakukan transfer dana HANYA:
    Customer may instruct Bank to make a Funds Transfer ONLY:
  • dari Rekening yang dipilih; dan
    from the selected Accounts; and
  • Pada jam operasi Transfer Dana di hari kerja dan sesuai dengan setiap jenis Transfer Dana terkait (Penting: Setiap jenis Transfer Dana memiliki jam operasi sendiri. Untuk informasi detil bisa Nasabah lihat di Situs Web).
    to take effect during the operating hours applicable to the relevant type of Funds Transfer (Important: Each type of Funds Transfer has its own operating hours. For the details Customer can find it in Website).
    4.2
    Nasabah dapat memberikan instruksi Transfer Dana supaya dapat dilakukan:
    Customer can give a Funds Transfer instruction to take effect:
  • Segera setelah instruksi Transfer Dana diterima; atau
    Immediately after Funds Transfer instruction has been receipt; or
  • Pada waktu yang telah ditetapkan dikemudian hari (maksimum 30 hari ke depan sejak instruksi Transfer Dana diberikan).
    At a nominated future time (maximum in 30 days advance since Funds Transfer Instruction has been given).
    BAGAIMANAPUN juga, jika waktu Transfer Dana yang telah ditetapkan bukan merupakan Hari Kerja, maka Transfer Dana tersebut TIDAK akan diproses hingga Hari Kerja berikutnya dan Nasabah tidak akan menerima pemberitahuan mengenai hal ini.
    HOWEVER, if any scheduled of Funds Transfer not in a Business Day, it will NOT take effect until the following Business Day and Customer will receive no notice of this.
    4.3
    Pada saat Bank menerima instruksi Transfer Dana, maka Bank:
    Once Bank receives a Funds Transfer instruction, it:
  • Akan mengakui instruksi ini dengan mengirimkan kepada Nasabah suatu bukti transaksi atau pemberitahuan transaksi yang gagal; dan
    will acknowledge this by sending either a transaction receipt or a failed transaction notice; and
  • Memperbarui informasi saldo dan transaksi rekening Nasabah sebagaimana mestinya.
    update Customer’s Account balance and transaction information accordingly.
    4.4
    Nasabah bertanggung jawab atas kesalahan atau ketidaktelitian dalam memberikan instruksi Transfer Dana.
    Customer is responsible for any errors or inaccuracies in Funds Transfer instructions.
    4.5
    Bank berhak untuk tidak menjalankan Instruksi Transfer Dana jika:
    Bank is entitled to not execute any Funds Transfer instruction if:
  • Instruksi Transfer Dana tidak jelas atau tidak lengkap;
    it is unclear or incomplete;
  • Diberikan atau dilakukan di luar jam operasi Transfer Dana;
    it is given or is to take effect outside Funds Transfer operating hours;
  • Dana yang ada dalam rekening yang akan didebet tidak cukup atau jumlah kredit yang sudah disetujui sebelumnya tidak cukup untuk melakukan Transfer Dana;
    the Account to be debited has insufficient funds or insufficient pre-agreed credit to carry out the Funds Transfer;
  • Rekening yang akan didebet telah dibekukan karena alasan tertentu atau ada hambatan hukum untuk memproses Transfer Dana tersebut; atau
    the Account to be debited has been frozen for any reason or there is a legal impediment to processing the Funds Transfer; or
  • Transfer Dana tersebut tidak dapat diproses karena keadaan di luar kemampuan Bank.
    the Funds Transfer cannot be processed due to any other circumstances beyond Bank’s control.
    4.6
    Bank tidak bertanggung jawab atas tidak dijalankannya Instruksi Transfer Dana sebagaimana disebutkan pada Klausul 4.5 diatas.
    Bank is not responsible for not executing the Fund Transfer Instruction as mentioned in Clause 4.5 above.
    5.
    KEWAJIBAN KEAMANAN
    SECURITY OBLIGATIONS
    5.1
    Bank tidak akan bertanggung jawab atas kerusakan atau kerugian yang diderita sebagai akibat dari pelanggaran salah satu kewajiban keamanan berikut:
    Bank will not responsible for any damage or loss suffered as a result of a breach of any security obligations:
  • Nasabah bertanggung jawab untuk memastikan bahwa komputer atau perangkat yang digunakan untuk mengakses layanan memiliki sistem keamanan yang memadai, termasuk anti virus, anti spyware dan software firewall. Nasabah harus mengambil langkah-langkah praktis yang wajar untuk melindungi Perangkat Keamanan dan mencegah akses yang tidak sah melalui Perangkat Keamanan saat Nasabah mengakses Layanan melalui koneksi broadband, jaringan digital subscriber atau modem kabel atau sistem publik yang diluar kontrol Bank.
    Customer is responsible for ensuring that the computer or device used to access the Services has an adequate security system, including anti-virus, anti-spyware and firewall software. Customer must take all reasonably practicable measures to protect the Security Device and prevent any unauthorized access through the Security Device when the Customer accesses the Services through broadband connections, digital subscriber lines or cable modems or public systems which Bank has no control over.
    5.2
    Nasabah harus memilih ID pengguna dan kode sandi yang:
    Customer must select a user ID and password that:
  • merupakan 6-20 digit kode alpha-numeric (ID pengguna) dan 8-20 digit kode alpha-numeric (kode sandi);
    is a 6 to 20 digit alpha-numeric code (user ID) and 8 to 20 digit alpha-numeric code (password);
  • tidak memiliki hubungan yang jelas dengan nama, alamat, tanggal lahir, nomor telepon, nomor SIM Nasabah, atau data pribadi lainnya; dan
    has no obvious connection to Customer’s name, address, birth date, telephone number, driver's licence number, or other personal information; and
  • bukan merupakan urutan huruf-huruf atau angka-angka yang jelas seperti 7654321, abcdefg, atau aaaaaa.
    is not an obvious sequence of letters or numbers (for example : 7654321, abcdefg, or aaaaaaa).
    5.3
    Nasabah harus:
    Customer must:
  • menjaga keamanan dan kerahasiaan ID pengguna dan kode sandi setiap saat, seperti tidak mencatat informasi ini di manapun;
    keep the User ID and password secure and confidential at all times, such information shall not be recorded anywhere;
  • mengambil semua langkah yang wajar untuk memastikan bahwa E-token tetap tersimpan dengan baik, aman dan tidak mudah rusak, serta informasi terkait Layanan yang diberikan kepada Nasabah disimpan dengan baik dan aman;
    take all reasonable steps to ensure that the E-token is kept secure, safe and undamaged, and the information provided to the Customer for the use of the Services is kept secure and safe;
  • tidak mengungkapkan kode dinamis yang dihasilkan oleh E-token kepada siapapun;
    not reveal the dynamic password generated by the E-token to anyone;
  • mengganti ID pengguna Nasabah setelah menerima ID pengguna tersebut. Setelah diganti, maka ID pengguna Nasabah selanjutnya tidak bisa diubah; dan
    Change the User ID after received it. Once Customer have modify the User ID, Customer cannot change it again; and
  • mengganti kode sandi pada saat Nasabah menerima kode sandi dan setelah itu gantilah secara teratur (sekurang-kurangnya setiap 3 bulan).
    Change Customer’s password regularly (at least once every 3 months).
    5.4
    Nasabah harus memastikan agar ID pengguna dan kode sandi:
    Customer must ensure that Customer’s user ID and password are:
  • tidak disimpan dengan cara yang menunjukkan bahwa keduanya adalah kode keamanan;
    not stored in any manner which indicates that they are a security code;
  • tidak digunakan setelah Bank memberitahukan kepada Nasabah bahwa hak Nasabah untuk menggunakan Layanan telah dicabut;
    not used after Bank has notified Customer that Customer’s right to use the Service has been revoked;
  • tidak diungkapkan, disusun terbalik, diperbanyak atau dilihat pada saat sedang digunakan; dan
    not disclosed, reverse compiled, copied or in any way observed while being used; and
  • tidak diakses oleh orang yang tidak berhak.
    Not accessed by any unauthorized person.
    5.5
    Jika Nasabah menyadari bahwa telah terjadi pelanggaran atau penggunaan yang tidak sah dari ID pengguna, kode sandi atau E-token, Nasabah harus segera memberitahukan Bank dengan menelepon nomor hotline yang tercantum di Situs Web Bank dari waktu ke waktu atau segera mendatangi kantor cabang pembantu Bank dan Nasabah wajib mematuhi semua instruksi Bank, termasuk bekerjasama dengan otoritas terkait. Pemberitahuan mengenai pelanggaran keamanan akan segera berlaku setelah Bank menerima pemberitahuan tersebut. Sesuai dengan klausul 8.1 maka Nasabah akan menanggung setiap kerugian yang mungkin timbul sebelum pemberitahuan.
    If Customer is aware of any breach or unauthorized use of the user ID, password or E-Token, Customer must notify Bank immediately by calling the contact number listed on the Website as Bank may from time to time prescribe or attend at Bank’s sub branch offices personally and comply with all instructions from Bank including, cooperating with the relevant authorities. The notification of the security breach will take effect immediately after notification by the Customer to Bank. Subject to Clause 8.1 below, any losses that may occur prior to the notification taking effect will be borne by Customer.
    6.
    KEWAJIBAN NASABAH LAINNYA
    CUSTOMER’S OTHER OBLIGATIONS
    6.1
    Jika sedang menggunakan Layanan, Nasabah harus:
    When using the Services, Customer must:
  • bertindak sesuai dengan Syarat-syarat dan Kondisi;
    act in accordance with these Terms and Conditions;
  • mematuhi seluruh peraturan perundangan yang berlaku terkait dengan Layanan; dan
    comply with all prevailing laws and regulations concerning Services; and
  • mematuhi semua syarat penggunaan Layanan dan syarat terkait lainnya dari waktu ke waktu.
    comply with the Services user guide and any other requirements applicable to the use of the Services from time to time.
    6.2
    Nasabah harus mematuhi semua instruksi yang Bank berikan dari waktu ke waktu terkait dengan penggunaan Layanan.
    Customer must comply with all instructions and requirements given by Bank from time to time in relation to the use of the Services.
    6.3
    Nasabah menjamin bahwa seluruh informasi yang Nasabah berikan kepada Bank:
    Customer warrant that all information given to Bank by Customer:
  • pada setiap Formulir Aplikasi; atau
    when applying to open the Services; or
  • pada saat menggunakan Layanan; atau
    when using the Services; or
  • pada saat bertindak dalam hubungannya dengan Rekening;
    otherwise acting in respect of any Account
    Adalah benar, tepat dan lengkap. Nasabah juga mengetahui dan setuju bahwa Bank melaksanakan Syarat-syarat serta Kondisi dan dalam menyediakan Layanan sesuai dengan seluruh informasi yang Nasabah berikan.
    Is true, accurate, and complete. Customer also acknowledge and agree that Bank in entering into these Terms and Conditions and providing the Services in accordance with all information given by Customer.
    6.4
    Nasabah wajib dan menyanggupi untuk memberitahukan Bank secara tertulis mengenai setiap perubahan alamat atau informasi lainnya yang tercatat di Bank (termasuk namun tidak terbatas pada perubahan nama, status, alamat, nomor telepon dan/atau NPWP). Alamat Nasabah dan/atau informasi lainnya tersebut akan tetap mengikat dan dianggap sah untuk kepentingan Bank selama Bank belum menerima pemberitahuan tertulis dari Nasabah yang menyatakan lain. Nasabah juga wajib memberikan dokumen pendukung yang diminta oleh Bank jika alamat Nasabah yang tercatat di Bank tidak sesuai dengan alamat Nasabah yang tercantum dalam kartu identitas.
    Customer shall and undertakes to notify the Bank in writing of any change of address or other pertinent particulars recorded with the Bank (including but not limited to change of name, status, address, phone number and/or tax payor identification number (Nomor Pokok Wajib Pajak/NPWP)). The address and/or such other pertinent particulars remain valid as against the Bank so long as the Bank has not received a written notification from the Customer stating otherwise. The Customer shall also provide supporting document as requested by the Bank if the Customer’s address recorded at the Bank is different from that in the Customer’s identity card.
    7.
    INSTRUKSI / VERIFIKASI INSTRUKSI
    INSTRUCTION / INSTRUCTION VERIFICATION
    7.1
    Pada saat Bank menerima segala jenis instruksi (termasuk instruksi Transfer Dana) untuk Layanan, sistem Bank akan melakukan verifikasi bahwa orang yang memberikan instruksi adalah Nasabah dengan berdasarkan penggunaan Perangkat Keamanan.
    When Bank receives any Instructions (including Fund Transfer instruction) for the Services, Bank’s system will verify that the person giving the instruction is the Customer based on the use of the Security Device.
    7.2
    Setelah sistem Bank melakukan verifikasi sesuai dengan klausul 7.1 di atas, maka instruksi tersebut tidak dapat dibatalkan serta berlaku dan mengikat Nasabah. Nasabah memberikan wewenang kepada Bank untuk menerima, mengikuti dan bertindak atas semua instruksi setelah verifikasi tersebut dan Nasabah menerima semua tanggung jawab atas kebenaran informasi yang terkandung dalam instruksi.
    Once Bank’s system has verified, in accordance with clause 7.1 above, the instruction is irrevocable as well as valid and binding on the Customer. The Customer authorizes Bank to accept, follow and act upon all instructions upon such verification and the Customer accepts all responsibility for the accuracy of information contained in the instruction.
    7.3
    Bank tidak wajib untuk melaksanakan setiap instruksi yang diterima dan dapat menolak instruksi tanpa kewajiban.
    Bank shall not be obliged to carry out any Instruction received and may refuse an instruction without liability.
    7.4
    Nasabah mengakui bahwa Bank tidak berkewajiban untuk mengacu pada apapun selain dari Perangkat Keamanan untuk tujuan verifikasi seperti yang disebutkan pada klausul 7.1 di atas.
    Customer acknowledges that Bank is not obliged to refer to anything other than the Security Device for the purpose of verification under clause 7.1 above.
    8.
    TANGGUNG JAWAB ATAS TRANSAKSI YANG TIDAK SAH
    LIABILITY FOR UNAUTHORIZED TRANSACTIONS
    8.1
    Nasabah bertanggung jawab atas transaksi yang tidak sah jika:
    Customer will be liable for any unauthorized transactions if:
  • kerugian tersebut disebabkan oleh pihak Nasabah;
    the loss was due to fraud on Customer’s part;
  • kerugian tersebut terjadi sebelum Nasabah menyampaikan pemberitahuan kepada Bank mengenai adanya pelanggaran Kode Keamanan Nasabah;
    the loss occurred before Customer notified Bank of a breach of Customer’s Security Codes;
  • keterlambatan yang tidak dapat diterima alasannya dalam menyampaikan pemberitahuan kepada Bank setelah Nasabah menyadari adanya pelanggaran keamanan ID pengguna, kode sandi atau E-token;
    there was unreasonable delay in Customer notifying Bank after becoming aware of a security breach of the user ID, password or E-token;
  • kerugian yang disebabkan karena diketahuinya ID pengguna, kode sandi atau E-token oleh pihak lain;
    the loss was due to disclosure of the user ID, password or E-token by other party;
  • Nasabah tidak memperlakukan dengan baik pada saat mengamankan ID pengguna, kode sandi atau E-token; atau
    Customer did not take reasonable care when safeguarding the user ID, password or E-token; or
  • Nasabah memilih kode tertentu dimana kode tersebut tidak direkomendasikan oleh Bank untuk digunakan (misalnya tanggal lahir, urutan huruf-huruf atau angka-angka, dsb).
    Customer selected a code which we specifically warned Customer against (e.g. date of birth, an obvious sequence of letters or numbers, etc).
    8.2
    Bank bertanggung jawab atas terjadinya transaksi yang tidak sah jika:
    Bank will be liable for any unauthorized transactions if:
  • kerugian terjadi karena kesalahan atau kelalaian Bank;
    the loss occurred due to Bank error or negligence;
  • kerugian terjadi sebagai akibat dari komponen metode akses yang dipalsukan, mengandung kecacatan, telah berakhir masa penggunaannya atau dibatalkan;
    the loss resulted from any component of the access method being forged, faulty, expired or cancelled;
  • kerugian terjadi sebelum Nasabah menerima ID pengguna, kode sandi atau E-token; atau
    the loss occurred prior to Customer receiving the user ID, password or E-token; or
  • kerugian terjadi setelah Nasabah memberitahukan pada Bank bahwa telah terjadi pelanggaran terhadap keamanan ID pengguna, kode sandi atau E-token.
    the losses occurred after Customer had already notified Bank that the user ID, password or E-token security had been breached.
    9.
    KEGAGALAN SISTEM DAN SITUS TERKAIT
    SYSTEM FAILURE AND LINKED SITES
    9.1
    Nasabah akan mengalami gangguan dan kesulitan dalam mengakses Situs Web, aplikasi BOC Mobile beserta isinya dari waktu ke waktu. Bank tidak menyatakan atau menjamin bahwa Situs Web, aplikasi BOC Mobile beserta isinya bebas dari kesalahan, virus atau gangguan. Hal-hal tersebut dapat dipengaruhi oleh gangguan, kesalahan atau keterlambatan. Ini dapat disebabkan karena adanya kesulitan teknis, perangkat lunak, peralatan atau sistem, lalu-lintas, kegagalan prasarana atau tindakan yang dilakukan oleh pihak-pihak ketiga. Bank dapat juga mengubah, memutus sementara atau menunda atau menolak akses Nasabah terhadap semua atau sebagian dari Situs Web, aplikasi BOC Mobile beserta isinya setiap saat dengan alasan apapun yang Bank anggap layak, tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    Customer may experience interruptions and difficulties accessing the Website, BOC Mobile application and its contents from time to time. Bank does not represent nor guarantee that the Website, BOC Mobile application and its contents will be free from errors, viruses or interruptions. The Website and the Customer’s ability to access its contents may be affected by outages, faults or delays. These may be caused by technical difficulties, Customer or a third party’s software, equipment or systems, traffic, infrastructure failure or actions by third parties. Bank may also alter, interrupt, suspend or deny access to all or any part of the Website, BOC Mobile application and its contents at any time for any reason Bank thinks fit, without any prior notice.
    9.2
    Jika Situs Web, aplikasi BOC Mobile atau sistem internet mengalami kerusakan atau gangguan, pencurian data atau bentuk lain kegagalan sistem sehingga Nasabah tidak dapat menggunakan Layanan secara efektif, maka atas permintaan Nasabah, Bankk akan melakukan semua yang dapat Bank lakukan untuk secepat mungkin mengembalikan fungsi Layanan.
    If Website, BOC Mobile application or any internet system experiences any breakdown or interruption, corruption of data or any other form of system failure so that you cannot use the Service effectively then, upon request from you, Bank will do all things reasonably practicable to reinstate the Service as soon as possible.
    10.
    TANGGUNG JAWAB BANK
    BANK LIABILITY
    10.1
    Bank tidak menjamin hak untuk mengakses dan menggunakan Situs Web, Aplikasi BOC Mobile atau Layanan. Semua persyaratan tersirat oleh hukum, kecuali hal-hal yang tidak dapat sah dikecualikan, dikecualikan sepenuhnya dan diizinkan oleh hukum yang berlaku.
    Bank does not warrant or guarantee the right to access and use the Website, BOC Mobile Application or the Services. All terms implied by law, except those that cannot be lawfully excluded, are excluded to the full extent permitted by any applicable laws.
    10.2
    Jika tidak sah atau mungkin tidak termasuk kondisi, jaminan atau hak-hak yang diisyaratkan atau diberikan oleh hukum yang berlaku, atau hukum lainnya, tanggung jawab Bank terkait dengan pelanggaran kondisi, jaminan atau hak-hak (sepanjang diperbolehkan menurut hukum) akan dibatasi pada penyediaan Layanan kembali atau pembayaran biaya untuk penggunaan kembali Layanan yang diberikan akan dipulihkan sesuai dengan keputusan Bank.
    Where it is not lawful to exclude conditions, warranties or rights implied or granted by any applicable laws, Bank’s liability for any breach of such conditions, warranties or rights will (to the extent allowed by law) be limited to the supplying of the Services again or the payment of the cost of having the Services reinstated, as Bank may decide in its discretion.
    10.3
    Bank tidak bertanggung jawab atas kontrak atau kesalahan (termasuk kelalaian) dengan adanya kerugian, kerusakan, kewajiban, tuntutan atau pengeluaran baik langsung maupun tidak yang dialami sebagai akibat dari atau sehubungan dengan:
    Bank will not be liable to Customer in contract or in tort (including negligence) for, or in respect of, any direct, indirect or consequential loss, damage, liabilities, claims or expenses Customer suffer arising from or in connection with:
  • Situs Web, isinya atau sistem komputer Bank, kejadian apapun sebagaimana dinyatakan dalam klausul 9.1 atau 9.2., jika Nasabah sudah mengetahui bahwa sistem atau peralatan tidak dapat digunakan atau tidak berfungsi, dimana dalam hal ini tanggung jawab Bank terbatas pada hal-hal yang disebutkan dalam klausul 10.2 dan penggantian biaya atau pungutan yang dibebankan kepada Nasabah sebagai akibat dari setiap Situs Web pihak ketiga yang terhubung atau disebutkan dalam Situs Web atau syarat-syarat dan kondisi ini.
    The Website, its content, our computer systems, any event referred to in clause 9.1 or 9.2, if Customer should have been aware the systems or equipment was unavailable for use or malfunctioning, in which case our responsibilities are limited to those set out in clause 10.2 plus refunding any fees or charges imposed as a result of any third party website linked to or referred to on the Website or these terms and conditions.
    11.
    SUSPENSI, PELANGGARAN DAN PEMUTUSAN
    SUSPENSION, BREACHES AND TERMINATION
    11.1
    Bank berhak untuk membatalkan penggunaan ID pengguna, kode sandi atau E-token dan/atau untuk menarik, membatasi atau menangguhkan Layanan (baik secara keseluruhan atau sebagian) dan/atau menghentikan Layanan berdasarkan persyaratan online setiap saat ketika Bank mempertimbangkan perlu atau dianjurkan untuk melakukannya dalam kebijakan tanpa pemberitahuan dan Bank tidak bertanggung jawab kepada Nasabah atas kerugian atau kerusakan akibat dari atau yang berhubungan dengannya.
    Bank is entitled to cancel the use of the user ID, password or E-Token and/or to withdraw, restrict or suspend the Services (whether in whole or in part) and/or terminate the Services under the Online Terms at any time when Bank consider necessary or advisable to do so in its discretion without notice and Bank shall not be liable to the Customer for any loss or damage resulting from or in connection therewith.
    11.2
    Nasabah dapat mengakhiri penggunaan Layanan dan persyaratan online dengan menyerahkan formulir aplikasi yang menunjukkan pembatalan Layanan kepada Bank.
    Customer may terminate the use of the Services and the Online Term by giving Bank a completed Application Form indicating cancellation of the Services.
    12.
    GANTI RUGI OLEH NASABAH
    INDEMNITY BY CUSTOMER
    12.1
    Apabila Bank mengalami kerugian, sesuai dengan klausul 8.1, Nasabah mengganti rugi kepada Bank dan harus melakukan pembayaran terhadap Bank pada saat Bank meminta pembayaran atas kerugian, biaya dan pengeluaran yang Bank tanggung atau Bank lakukan sebagai akibat dari pelaksanaan terhadap instruksi dari Nasabah.
    If Bank suffers losses, subject to clause 8.1, Customer indemnify Bank and must pay Bank on demand for any losses, costs and expenses that Bank suffer or incur as a result of Bank execution of an instruction from Customer.
    13.
    BIAYA, PENGELUARAN DAN IMBALAN JASA
    COST, EXPENSES, AND FEES
    13.1
    Nasabah harus melakukan pembayaran atau jika sudah dilakukan pembayaran oleh Bank, mengganti pembayaran yang telah Bank lakukan pada saat Bank memintanya terkait dengan:
    Customer must pay or, to the extent already paid by Bank, reimburse Bank on demand for all:
  • Biaya, pungutan dan pengeluaran yang Bank keluarkan, oleh agen, kontraktor dan karyawan Bank sehubungan dengan pelaksanaan, pemberlakuan atau perlindungan (atau setiap upaya untuk melaksanakan, pemberlakuan atau perlindungan) terhadap hak-hak berdasarkan Syarat-syarat dan Kondisi ini, termasuk, di setiap kasus, biaya dan pengeluaran hukum berdasarkan penasihat hukum dan klien atau berdasarkan ganti rugi penuh, yang mana saja yang lebih besar; dan
    costs, charges and expenses incurred by Bank, its agents, contractors and employees in connection with the exercise, enforcement or protection (or any attempt to exercise, enforce or protect) of any of its rights under these Terms and Conditions, including, in each case, legal costs and expenses on a solicitor and own client basis or a full indemnity basis, whichever is the higher; and
  • Pajak, pendaftaran dan biaya-biaya lain, dan perhitungan yang Bank bayar, di setiap kasus, termasuk denda karena keterlambatan pembayaran, yang timbul baik langsung maupun tidak langsung sehubungan dengan pelaksanaan, penyerahan atau kepatuhan terhadap Syarat-syarat dan Kondisi ini, pembayaran, bukti pengeluaran atau pasokan sehubungan dengannya dan setiap transaksi yang Bank isyaratkan.
    Taxes, registration and other fees, and account charges by Bank, in each case, including fines and penalties for late payment, arising directly or indirectly in connection with the execution, delivery or compliance with these Terms and Conditions, any payment, receipt or supply in relation to them and any transactions contemplated by Bank.
    13.2
    Bank dapat membebankan biaya sehubungan dengan Layanan BOC Mobile (yaitu selain dari biaya yang harus dibayar berdasarkan syarat-syarat rekening yang dapat diakses dengan Layanan BOC Mobile). Bank dapat mengubah atau menambah biaya tersebut dari waktu ke waktu dengan kebijakan penuh dengan pemberitahuan melalui media, dengan pemberitahuan tertulis kepada Nasabah atau dengan memasang pemberitahuan pada situs resmi Bank di http://www.bankofchina.co.id . Daftar biaya akan disediakan sesuai dengan permintaan.
    Bank may charge Customer fees in respect of the BOC Mobile Service (i.e. in addition to any fees payable under the terms of the Accounts that may be accessed with the BOC Mobile Service). Bank may change or add to these fees from time to time in its absolute discretion by notification via the media, by written notice to Customer or by posting an electronic notice on Bank’s official Internet website currently having domain address http://www.bankofchina.co.id . A list of current fees will be provided on request.
    14.
    UMUM
    GENERAL
    14.1
    PERUBAHAN
    AMENDMENT
    Bank dapat setiap saat menyempurnakan atau mengubah Syarat-syarat dan Kondisi ini serta peraturan dan ketentuan yang berlaku atas Layanan. Perubahan tersebut akan diberitahukan secara tertulis kepada Nasabah dalam waktu 7 (tujuh) Hari Kerja sebelum tanggal berlakunya perubahan, variasi atau penyempurnaan tersebut (atau jangka waktu yang lebih singkat sebagaimana secara wajar diperlukan untuk efektivitas pengoperasian Rekening dan Layanan yang terpengaruh dengan perubahan, variasi atau penyempurnaan tersebut) dengan cara menempatkan pemberitahuan mengenai hal tersebut di banking hall di seluruh kantor Bank di Indonesia atau melalui sarana lain yang dianggap tepat oleh Bank.
    The Bank may amend or change these Terms and Conditions and the rules and conditions applicable for Services at any time. Such an amendments or variations shall be notified in writing to the Customer, 7 (seven) Business Days prior to the effective date of such amendment, variation or enactment (or such a shorter period as reasonably necessary for the effective operation of the Account and Services), by posting notice of such amendment or change in the banking hall of all the Bank’s premises in Indonesia or by such other means deemed appropriate by the Bank.
    14.2
    PEMBERITAHUAN
    NOTICES
  • Nasabah menjamin bahwa seluruh keterangan yang disampaikan kepada Bank sudah jelas, lengkap, dan benar.
    The Customer warrants that all of the details given to the Bank are clear, complete and correct.
  • Apabila menurut pendapat Bank, korespondensi yang dikirimkan ke alamat terakhir Nasabah yang tercatat di Bank tidak sampai ke Nasabah, maka Bank atas kebijaksanaannya sendiri dapat menghentikan pengiriman komunikasi selanjutnya ke alamat tersebut. Setiap komunikasi dan pemberitahuan yang disampaikan oleh Bank kepada Nasabah (atau wakil pribadi Nasabah) dianggap sudah disampaikan dengan selayaknya dan dianggap diterima sebagaimana mestinya oleh Nasabah jika dialamatkan ke alamat atau nomor teleks atau faksimili Nasabah yang terakhir kali diketahui oleh Bank.
    Where in the Bank’s opinion, the communications sent to the last address registered with the Bank fail to reach the Customer, the Bank may at its sole discretion stop sending further communication to such address of the Customer. Any communications and notice given by the Bank to the Customer (or the Customer personal representatives) shall be deemed sufficiently served and received by the Customer if the same is addressed to the Customer’s address or telex or facsimile numbers last known to the Bank.
  • Nasabah hanya dapat memiliki 1 (satu) alamat korespondensi yang dicatatkan di Bank, di mana alamat korespondensi tersebut akan menjadi alamat korespondensi yang berlaku untuk Layanan.
    The Customer shall only record 1 (one) correspondence address at the Bank, which shall be the correspondence address of Services.
    14.3
    PEMBEBASAN, PERUBAHAN, DAN PERSETUJUAN
    WAIVERS, VARIATIONS AND CONSENTS
    Setiap pembebasan atau persetujuan dari Bank hanya akan berlaku jika diberikan secara tertulis atau atas nama Bank dan hanya akan dinyatakan secara tertulis dan dengan khusus dan diberikan untuk keperluan khusus. Bank tidak akan lalai dalam melaksanakannya atau terlambat dalam melaksanakan setiap hak yang berlaku sebagai pembebasan dari hak-hak tersebut. Tidak satupun ketentuan dari Syarat-syarat dan Kondisi atau hak ini yang diberikan dapat dikesampingkan kecuali secara tertulis diberikan oleh Bank.
    Any waiver or consent by Bank is effective only if it is in writing signed by or on behalf of Bank and then only to the extent expressly stated in writing and in the specific instance and for the specific purpose for which it is given. No failure on the part of Bank to exercise, or delay on its part in exercising, any of its rights operates as a waiver of them. No provision of these Terms and Conditions or right conferred by it can be varied except in writing given by Bank.
    14.4
    KETIDAKABSAHAN
    INVALIDITY
    Jika suatu ketentuan dalam Syarat-syarat dan Kondisi ini dinyatakan atau diputuskan tidak sah, tidak berlaku atau tidak dapat dilaksanakan berdasarkan hukum yang berlaku, maka ketidakabsahan, ketidakberlakuan atau tidak adanya pelaksanaan tersebut tidak berpengaruh pada ketentuan lain dalam Syarat-syarat dan Kondisi ini dan oleh karenanya ketentuan lain tersebut tetap memiliki kekuatan penuh, sah dan berlaku.
    If any provision here of shall be declared or adjudged to be illegal, invalidity or unenforceable under any applicable law, such illegality, invalidity or unenforceability shall not affect any of the other provisions hereof, which shall remain in full force, validity and effect.
    14.5
    MENYERAHKAN HAK-HAK
    ASSIGNING RIGHTS
    Tanpa persetujuan dari Nasabah, Bank dapat menyerahkan kepada siapapun hak-hak Nasabah berdasarkan Syarat-syarat dan Kondisi ini. Nasabah tidak boleh menyerahkan hak-hak Nasabah berdasarkan Syarat-syarat dan Kondisi ini tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Bank.
    Bank may without Customer consent assign to any person its rights under these Terms and Conditions. Customer must not assign any of Customer rights under these Terms and Conditions without Bank’s prior written consent.
    14.6
    KERAHASIAAN
    CONFIDENTIALITY
  • Bank akan bertindak secara hati-hati dan wajar untuk menjaga agar informasi mengenai Nasabah dan/atau Rekening (“Informasi Mengenai Nasabah”) tetap bersifat rahasia dan tidak akan mengungkapkannya kepada pihak ketiga manapun tanpa persetujuan tertulis dari Nasabah.
    The Bank will take reasonable care to ensure that the information about the Customer and/or the Account(s) (“Customer Information”), remains confidential and shall not be disclosed to any third parties without the written consent of the Customer.
  • Dengan tidak mengesampingkan ketentuan di atas ini dan untuk keperluan yang diatur dalam Syarat-syarat dan Kondisi ini, Nasabah tanpa dapat ditarik kembali memberi kewenangan kepada Bank untuk mengungkapkan bagian manapun dari Informasi Mengenai Nasabah, dimana Bank diwajibkan untuk memenuhi perintah pengadilan, instansi pemerintah atau pihak berwenang lainnya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
    Notwithstanding the provision above and for the purposes set out herein, the Customer irrevocably authorizes the Bank to disclose any Customer Information where the Bank is obliged to comply with the orders of courts, government agencies or other lawful authorities pursuant to prevailing laws and regulations.
  • Nasabah dengan tidak dapat ditarik kembali setuju bahwa Bank untuk tujuan apapun (termasuk namun tidak terbatas untuk tujuan pencegahan tindak penipuan, audit, penyediaan layanan oleh pihak ketiga, penagihan hutang, Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme, manajemen risiko, atau dalam hal disyaratkan oleh pemerintah yang berwenang atau badan yang mengatur) membagi bagian dari Informasi Mengenai Nasabah dengan perusahaan anggota dari grup perusahaan Bank of China (Hong Kong) Limited.
    The Customer irrevocably agrees that the Bank for any purpose (including the purpose of fraud prevention, audit, the provision of services by any third party, debt collection, Anti Money Laundering and Combating the Financing of Terrorism, risk management, or if required by any competent government or regulatory body) share any part of the Customer Information with any member or associate member of Bank of China (Hong Kong) Limited or companies.
    14.7
    PEMAHAMAN MENGENAI RISIKO
    UNDERSTANDING OF RISK
    Nasabah telah memahami sepenuhnya penjelasan mengenai seluruh manfaat dan risiko atas Layanan.
    The Customer has fully understood the explanation concerning the benefit and risk of Services.
    14.8
    KETENTUAN LAIN-LAIN
    OTHER PROVISIONS
    Syarat-syarat dan Kondisi ini merupakan satu kesatuan dan bagian tidak dapat dipisahkan dari Persyaratan Dan Ketentuan Umum Pembukaan Rekening Bank. Sehubungan dengan Layanan, jika salah satu dari ketentuan-ketentuan dalam Syarat-syarat dan Kondisi ini tidak konsisten dengan ketentuan-ketentuan dalam Persyaratan Dan Ketentuan Umum Pembukaan Rekening Bank, ketentuan-ketentuan dalam Syarat-syarat dan Kondisi ini akan berlaku dan ketentuan-ketentuan dalam Persyaratan Dan Ketentuan Umum Pembukaan Rekening akan dianggap telah diubah; dan istilah-istilah yang tidak didefinisikan di sini akan memiliki arti yang sama dengan arti yang dijelaskan dalam Persyaratan Dan Ketentuan Umum Pembukaan Rekening Bank.
    This Terms and Conditions constitute integral and inseparable part of the General Terms and Conditions of Opening Account of Bank. In relation to the Services, if any of the provisions of this Terms and Conditions is inconsistent with any of the provisions of the General Terms and Conditions of Opening Account of Bank, the provisions of this Terms and Conditions will prevail and the provisions of the General Terms and Conditions of Opening Account of Bank shall be deemed to be amended accordingly; and words not defined herein shall bear the same meanings as those ascribed to them in the General Terms and Conditions of Opening Account of Bank.
    14.9
    HUKUM YANG BERLAKU DAN KEDUDUKAN HUKUM
    GOVERNING LAW AND LEGAL DOMICILE
  • Syarat-syarat dan Kondisi ini diatur oleh dan ditafsirkan sesuai dengan hukum Republik Indonesia.
    This Terms and Conditions shall be governed by and construed in accordance with the laws of the Republic of Indonesia.
  • Untuk keputusan atas sengketa, baik Nasabah maupun Bank sepakat untuk memilih kedudukan tetap dan sah di kantor Panitera Pengadilan Negeri yang memiliki jurisdiksi atas kantor Bank di mana Nasabah membuka Rekeningnya.
    For adjudication of any dispute, both of the Customer and the Bank agrees to choose permanent and legal domicile at the office of the Registrar of the District Court having jurisdiction over the Bank’s offices where the Customer opened its Account(s).
  • Baik Bank maupun Nasabah mengenyampingkan ketentuan dalam Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia tetapi hanya sejauh disyaratkannya putusan pengadilan untuk pengakhiran perjanjian antara Nasabah dan Bank sebagaimana dinyatakan dalam Syarat-syarat dan Kondisi ini.
    Both of the Bank and the Customer waive the provision in article 1266 of the Indonesian Civil Code but only to the extent that a court pronouncement is required for the termination of the agreement between the Customer and the Bank as contemplated in this Terms and Conditions.
    15.
    BAHASA YANG BERLAKU
    GOVERNING LANGUAGE
    Syarat-syarat dan Kondisi ini dibuat dan dilaksanakan dalam versi bahasa Indonesia dan bahasa Inggris dan kedua versi adalah sah. Apabila terjadi ketidaksesuaian antara versi Bahasa Indonesia dengan versi Bahasa Inggris, maka yang berlaku adalah versi Bahasa Indonesia.
    This Terms and Conditions is made and executed in both in a Bahasa Indonesia and an English version and both version are valid. In the event there is any inconsistency between the Bahasa Indonesia and English version, the Bahasa Indonesia version shall prevail.
    SYARAT-SYARAT DAN KONDISI INI TELAH DISESUAIKAN DENGAN KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN TERMASUK KETENTUAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN/THIS TERMS AND CONDITIONS HAS BEEN ADJUSTED WITH PREVAILING LAWS AND REGULATIONS INCLUDING FINANCIAL AUTHORITY SERVICES REGULATIONS